Tabung Gas 12 Kg Meledak, 1 Orang Jadi Korban

Tabung Gas 12 Kg Meledak, 1 Orang Jadi Korban

Gas tabung meledak di Kota Bogor

Tabung gas ukuran 12 kilogram (kg) meledak di salah satu rumah warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kejadian itu, satu orang luka-luka.

Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista mengatakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 07.30 WIB. Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian itu berawal ketika korban yakni laki-laki berusia 20 tahun sedang memasak mi instan di dapur.

“Saat masak mi, tiba-tiba gas meledak dan korban alami luka bakar,” kata Yulista, Senin (7/7/2025).

Tidak hanya itu, kata dia, ledakan menyebabkan kerusakan pada beberapa rumah dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga:

Tabung Gas di Sumenep Meledak, 1 Orang Tewas dan 4 Luka-Luka

Dua Korban Longsor di Cisarua Bogor Ditemukan Meninggal

Dua Korban Longsor di Cisarua Bogor Ditemukan Meninggal

Dua Korban Longsor di Cisarua Bogor Ditemukan Meninggal

Tim SAR gabungan berhasil menemukan dua orang yang hilang tertimbun longsor di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Kedua korban ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Komandan Regu (Danru) 2 Rescue Dinas Damkar Kabupaten Bogor Iskandar mengatakan korban yang pertama ditemukan petugas sekira pukul 11.15 WIB dan korban kedua sekira pukul 11.33 WIB.

“Sudah (ditemukan), (kondisi) meninggal tertimbun,” kata Iskandar, Minggu (6/7/2025).

Sebelumnya diberitakan, dua orang dilaporkan hilang tertimbun longsor di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor pada Sabtu 5 Juli 2025 malam.

Diketahui, awalnya terdapat 5 orang korban longsor di lokasi tersebut. Tiga orang sudah ditemukan dalam kondisi selamat dan dua orang lainnya hilang.

Adapun longsoran itu berasal dari tebingan yang menimpa sebuah villa atau penginapan di bawahnya. Diperkirakan, posisi korban sedang duduk di gazebo dan berusaha melarikan diri ketika longsor terjadi.

Kebakaran

Kebakaran Rumah di Pondok Labu Jaksel, 17 Unit Damkar Dikerahkan

Ilustrasi kebakaran

 Rumah tinggal di Jalan Bango 1 titik kenal Kinaya Residence, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan dilahap si jago merah pada Sabtu (5/7/2025) pukul 13.54 WIB. Situasi terkini, petugas pemadam kebakaran tengah melakukan proses pendinginan sejak pukul 14.50 WIB.

“Objek rumah tinggal, situasi proses pendinginan (kuning),” tulis laporan Command Center Disgulkarmat DKI.

Belasan unit pemadam kebakaran atau Damkar dan puluhan personel dikerahkan dalam proses pemadaman. Belum diketahui penyebab kebakaran tersebut.

“Pengerahan 17 unit dan 57 personel,” ujarnya.

KPK Periksa Dua Saksi Dalami Mekanisme Pengadaan Barang

KPK Periksa Dua Saksi Dalami Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di MPR

Ilustrasi Gedung MPR-DPR Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan MPR RI. Terkini sedang didalami mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kesetjenan MPR RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pendalaman ini dengan memeriksa dua saksi pada Kamis, 3 Juli 2025. Mereka adalah Iis Iskandar, seorang Wiraswasta dan Benzoni selaku ASN pada Kesetjenan MPR.

“Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan PBJ di lingkungan Kesetjenan MPR RI. Kemudian bagaimana pembayarannya dan permintaan komitmen fee-nya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

Kendati demikian, Budi belum merinci terkait hasil pemeriksaan itu. Keduanya dipastikan hadir dalam pemeriksaan itu.

Dalam perkara, KPK telah mengumumkan satu tersangka yakni Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’aruf Cahyono (MC). Ma’aruf diduga menerima gratifikasi hingga senilai Rp17 miliar.

Belum dijelaskan konstruksi perkara ini. KPK menyebut dugaan korupsi terkait beberapa pengadaan barang dan jasa di MPR.

Kasus Narkoba 2025, Polda Sumut Sita 1,2 Ton Sabu

Kasus Narkoba 2025, Polda Sumut Sita 1,2 Ton Sabu

Kasus Narkoba 2025, Polda Sumut Sita 1,2 Ton Sabu

Polda Sumatera Utara (Sumut) dan jajarannya menyita hampir 1,2 ton narkoba jenis sabu dalam penindakan yang dilakukan selama enam bulan terakhir (Semester I-2025). Petugas juga menyita 189.975 butir pil ekstasi, 267,25 kilogram (kg) ganja, 6.071 batang pohon ganja serta 6 hektare lahan ganja, 2,06 kg kokain dan 94.237 butir pil happy five. 

Kemudian 60.000 cartridge cairan rokok elektrik mengandung narkotika golongan I, 5.393 buah liquid vape mengandung metomidate dan etomidate, 50 buah happy water dan 10.131 kemasan produk olahan tidak sesuai standar.

Kapolda Sumatra Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan narkoba itu mereka sita dari pengungkapan 3.078 kasus tindak pidana narkoba dengan menangkap 3.970 tersangka. 

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas narkoba secara komprehensif, sesuai arahan Presiden RI dan Kapolri,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Kamis (3/7/2025).

Selain penangkapan kasus besar, kata Kapolda bahwa Polda Sumut juga aktif melakukan 590 kegiatan penggerebekan sarang narkoba (GSN). 

“Dari kegiatan ini, 288 kasus dengan 356 tersangka diproses sidik, sementara 192 pengguna direhabilitasi,” terang Irjen Wishnu didampingi Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Tidak berhenti di situ, Kapolda menuturkan bahwa 90 kegiatan razia di tempat hiburan malam (THM) juga telah dilaksanakan. Hasilnya sebanyak 19 kasus dengan 28 tersangka yang diproses sidik. 

“Serta 73 pengguna yang menjalani rehabilitasi,” ujar Kapolda.

Pesinetron MR yang Peras Pacar Sesama Jenis Baru Berhubungan 2 Bulan

Pesinetron MR yang Peras Pacar Sesama Jenis Baru Berhubungan 2 Bulan

Ilustrasi penjara

Pesinetron berinisial MR diduga melakukan pemerasan senilai puluhan juta rupiah ke pacar sesama jenisnya. Dari pemeriksaan sementara, MR baru dua bulan menjalani hubungan dengan pasangannya tersebut. 

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan mengungkapkan, mereka saling mengenal lewat media sosial. Meski hubungan mereka terbilang singkat, komunikasi antara pelaku dan korban disebut sudah intens. 

“Informasinya mereka kenal lewat medsos, kurang lebih dua bulan. Komunikasi sudah intens, mungkin juga sudah berhubungan beberapa kali, makanya sampai ada video itu,” kata Pengky, Rabu (2/7/2025).

Dalam kasus ini, pelaku MR diduga mengancam akan menyebarkan video syur berdurasi pendek mereka untuk memeras korban. Total uang yang telah diberikan korban mencapai Rp20 juta. 

Dari hasil penyelidikan sementara, baik pelaku maupun korban sama-sama belum menikah alias masih lajang. “Informasi yang kami dapat, keduanya masih single,” ujar Pengky.

Kas138 Slot Online

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut Usai Topan Ginting Ditangkap

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut Usai Topan Ginting Ditangkap

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut Usai Topan Ginting Ditangkap

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Selasa (1/7/2025). Penggeledahan dilakukan pasca penangkapan dan penetapan status tersangka kepada Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting pada Kamis, 26 Juni 2025.  

Informasi yang dihimpun, tim penyidik KPK tiba sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka datang menggunakan 6 mobil minibus dengan pengawalan ketat Polisi bersenjata lengkap. 

“Ada belasan orang berompi KPK tadi datang pakai 6 mobil. Mereka langsung masuk ke ruang Sekretariat dan Kepala Dinas,” kata seorang petugas di Dinas PUPR yang tak ingin disebut namanya. 

Kedatangan penyidik KPK, kata petugas itu, tidak mengganggu aktifitas pelayanan di Dinas PUPR Sumut. Para staf PUPR terlihat bekerja seperti biasa.  “Yang digeledah hanya di gedung Kesekretariatan. Kalau ruangan staf di bagian lain, aktifitasnya normal seperti biasa,” tukasnya. 

Hingga pukul 14.30 WIB, kegiatan penggeledahan di ruang kesekretariatan Dinas PUPR Sumut masih berlangsung. Petugas Polisi bersenjata laras panjang terlihat berjaga di depan pintu akses utama ke ruang kesekretariatan tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek mencapai Rp157,8 miliar.

Dalam kasus itu, Topan ditangkap KPK lewat operasi tangkap tangan bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar dan dua orang pihak swasta. Topan diduga memerintahkan Rasuli Effendi untuk memenangkan pihak swasta tersebut untuk mengerjakan kedua proyek pembangunan jalan.

Gempa

Gempa M4,1 Guncang Dogiyai Papua, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Dogiyai Papua

Gempa dengan kekuatan M4,1 mengguncang Kota Dogiyai, Papua, Senin Juni 2025, pukul 13.58 WIB. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengatakan gempa tidak berpotensi tsunami.

Sementara itu, pusat gempa berada di 15 km Barat Daya Dogiyai, Papua pada koordinat 4.12 Lintang Selatan – 135.86 Bujur Timur.

“#Gempa Mag:4.1, 30-Jun-2025 13:58:31WIB, Lok:4.12LS, 135.86BT (15 km BaratDaya DOGIYAI-PAPUA), Kedlmn:21 Km,” tulis BMKG dalam keterangan resminya.

BMKG mengatakan, informasi ini mengutamakan kecepatan sehingga belum dipastikan dampak gempa.

“Disclaimer:Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data,” katanya.

Soal Putusan MK, Pakar Hukum: Perkenalkan Pola Pemilu Bertahap

Soal Putusan MK, Pakar Hukum: Perkenalkan Pola Pemilu Bertahap

Soal Putusan MK, Pakar Hukum: Perkenalkan Pola Pemilu Bertahap

 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah. Penyelenggaraan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal) paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Untuk diketahui, Pemilu nasional adalah pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/ kabupaten/ kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

Putusan MK tersebut mendapat tanggapan dari Pakar Hukum sekaligus Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar Prof. Henry Indraguna. Dia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 telah mengubah tafsir ketentuan pemilu serentak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 dan Pasal 347 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

“Putusan MK memperkenalkan pola pemilu bertahap, di mana pemilihan legislatif dilaksanakan setelah pelantikan Presiden. Ini bertentangan dengan frasa dilaksanakan setiap lima tahun dan untuk memilih secara bersamaan,” ujar Guru Besar Unissula Profesor Henry Indraguna seperti dikutip, Minggu (29/6/2025).

Menurut Prof Henry, sesuai Pasal 22E UUD 1945 ayat (1) menyatakan pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 22E ayat (2) menyatakan pemilu untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD. “Apakah Putusan MK menyimpangi Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945,” tuturnya.

Dalam putusan MK tersebut, menurutnya telah menciptakan norma waktu baru tentang pelaksanaan pemilu, yang seharusnya menjadi ranah pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden). “Wewenang MK (Ultra Vires) sesuai Pasal 24C UUD 1945 membatasi kewenangan untuk menguji UU terhadap UUD, bukan membuat norma baru,” ujarnya.

Bahlil Dipanggil Prabowo ke Hambalang, Bahas Apa?

Bahlil Dipanggil Prabowo ke Hambalang, Bahas Apa?

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia terlihat tidak mengikuti acara hingga selesai dalam  kegiatan deklarasi bergabungnya aktivis Cipayung Plus sebagai anggota baru AMPI, organisasi sayap kepemudaan Partai Golkar.

Pasalnya, Bahlil yang juga merupakan Menteri ESDM itu sudah memiliki agenda untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Sentul, Jawa Barat.

“Untuk mempersingkat waktu, karena Pak Ketum habis ini akan ada acara dengan Presiden di Hambalang,” kata Ketua Umum AMPI, Jerry Sambuaga dalam laporan terkait acara yang digelar di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Setelah laporan, Bahlil kemudian menyematkan jaket AMPI kepada para aktivis Cipayung Plus yang hadir. Kemudian, dilanjutkan dengan memberikan arahan.