Polda Metro: Kami Tangkap Perusuh, Bukan Pendemo!

Polda Metro: Kami Tangkap Perusuh, Bukan Pendemo!

Massa Bakar Halte Transjakarta

Polda Metro Jaya hanya memproses seorang yang kedapatan merusuh saat aksi demo di Jakarta. Mereka yang diduga melakukan pelanggaran hukum saat aksi demo di Jakarta akan diproses hukum.

“Ya jadi sekali lagi, yang kami amankan dalam hal penyidikan, yang kami proses adalah pihak-pihak yang merusuh, pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (15/9/2025).

“Yaitu akhirnya bisa dibuktikan ada beberapa orang yang diduga melakukan atau disangka melakukan tindak pidana,”sambungnya.

Sedangkan bagi pendemo yang tidak terindikasi melakukan pelanggaran saat aksi penyampaian pendapat, Ade Ary memastikan mereka tidak akan dilakukan proses hukum.

Jadi yang kami tangkap, yang kami proses pidana bukan pendemo. Ini harus berkali-kali kami sampaikan supaya masyarakat paham bahwa yang kami amankan dalam hal ditangkap, yang kami tangkap itu adalah perusuh, perusak, ya pembakar, mengganggu ketertiban umum yang menyebabkan adanya gangguan pidana yang merugikan orang lain,” tuturnya.

Dia menegaskan, tata cara dan aturan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Dalam hal ini pun polisi tak melarang seorang warga negara melakukan demo, asal sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, dia juga menjelaskan mengapa pihaknya turut serta mencegah anak-anak untuk sampai ke titik demo. Niat tersebut dilakukan agar anak-anak itu tidak berada ke lingkungan yang membahayakan keselamatan mereka.

Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia, Nek Wani Ojo Wedi-wedi Berantas Narkoba

Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia, Nek Wani Ojo Wedi-wedi Berantas Narkoba

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution hadiri Milad ke-26 Persatuan Pemuda Jawa (Pendawa) Indonesia. (Foto: dok Kominfo Sumut)

 Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menghadiri Milad ke-26 Persatuan Pemuda Jawa (Pendawa) Indonesia, Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Minggu (14/9/2025).

Dalam acara ini, Bobby mengajak ke kader Pendawa Indonesia bersama-sama memberantas narkoba dengan slogan “Nek Wani Ojo Wedi-wedi” (kalau berani jangan takut-takut).

Maknanya, kalau sudah di jalan yang benar, mau rintangan seperti apapun, tidak usah takut-takut, mainkan. Karena itu, saya mengajak Pendawa, sesuai slogan pertamanya ‘nek wani ojo wedi-wedi’. Pendawa harus berani dalam memberantas Narkoba,” kata Bobby.

Dikatakan Bobby, narkoba salah satu persoalan yang harus diselesaikan secara bersama. Ia melihat apa yang dicita-citakan Pendawa Indonesia dalam memajukan bangsa Indonesia, khususnya Provinsi Sumut sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, dan program kerja di Sumut.

“Pemerintah bekerja tidak bisa sendiri, perlu dukungan dari semua masyarakat. Salah satunya dari Pendawa Indonesia dalam mencapai Asta Cita Presiden RI dan mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

DPR Sebut RKUHAP Harus Jadi Pedoman APH di RUU Perampasan Aset

DPR Sebut RKUHAP Harus Jadi Pedoman APH di RUU Perampasan Aset

DPR

 Komisi III DPR RI menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan menjadi regulasi krusial untuk keberlanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, memandang keberadaan KUHAP sangat penting sebagai dasar penegakan hukum dalam perampasan aset, guna menghindari abuse of power oleh aparat penegak hukum (APH).

“Kenapa KUHAP ini dulu dilakukan? Agar penegak hukum kita ini tidak melakukan abuse of power. Misalnya ketika dalam hal melaksanakan kegiatan RUU Perampasan Aset. Itu kan berpotensi sekali memunculkan abuse of power ketika APH kita tidak dibekali regulasi yang betul-betul mempertegas tentang kewenangan yang dimiliki, sehingga tidak ada lagi ruang abu-abu,” ujar Sudding, Sabtu (13/9/2025).

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk dalam perubahan Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) tahun 2025. Hal ini sebagai bentuk keseriusan parlemen dalam mengakomodasi tuntutan masyarakat yang berkembang belakangan ini.

Sudding mengatakan Komisi III DPR RI akan berupaya optimal agar KUHAP bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang. Dengan begitu, pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dilanjutkan secara legal dan sistematis.

Pelaku Penembakan Influencer Charlie Kirk Loyalis Trump Ditangkap!

Pelaku Penembakan Influencer Charlie Kirk Loyalis Trump Ditangkap!

Pelaku penembakan influencer Charlie Kirk loyalis Trump ditangkap (Foto: Reuters)

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyampaikan terduga pelaku penembakan influencer sayap kanan, Charlie Kirk telah ditangkap. Saat ini, pelaku bernama Tyler Robinson (22) sudah ditahan.

“Saya pikir, dengan tingkat kepastian yang tinggi, kami telah menangkapnya,” ujar Trump kepada Fox News, dikutip Jumat (12/9/2025).

Trump berharap tersangka dijatuhi “hukuman mati”. Selain itu, ia berencana menghadiri pemakaman Kirk, yang ditembak pada Rabu lalu saat sedang berbicara di depan publik yang berkumpul di halaman Universitas Utah Valley di Orem.

Trump mengatakan, ayah tersangka mengantarnya ke kantor polisi dan menyerahkannya kepada pihak berwenang. Trump memberikan penghormatan kepada Kirk dengan menyebutnya “orang terbaik” yang “seperti anak” baginya. Menurutnya, Kirk adalah “pria brilian” yang membantunya memenangkan pemilu melalui TikTok dan memberi semangat kepada para pemilih muda. 

“Saya belum pernah melihat anak muda mendekati satu orang seperti yang mereka lakukan kepada Charlie,” tambah Trump.

Jenderal TNI Konsultasi ke Polisi Soal Ferry Irwandi, Refly Harun: Ancaman bagi Kebebasan Sipil

Jenderal TNI Konsultasi ke Polisi Soal Ferry Irwandi, Refly Harun: Ancaman bagi Kebebasan Sipil

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun

 Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyoroti sikap sejumlah Jenderal TNI yang melakukan konsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan pidana CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan ancaman terhadap kebebasan sipil.

“Menurut saya, ada kesalahan kemarin tiga orang jenderal ketika berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya. Kalau ada informasi, seharusnya disampaikan diam-diam, bukan konsultasi seperti itu,” kata Refly dalam Program Interupsi di iNews TV, Kamis (11/9/2025).

Refly menjelaskan, TNI memang memiliki peran patroli di ruang siber, namun fungsinya seharusnya untuk menjaga keamanan negara, bukan mengancam kebebasan sipil.

“Yang diinginkan adalah patroli siber untuk pertahanan negara. Cyber law atau perang asimetris sudah berlangsung, jadi TNI harus memiliki kemampuan keamanan siber. Tapi bukan untuk mengancam kebebasan sipil, melainkan untuk menjaga keamanan negara,” tegasnya.

Prabowo Telepon Emir Qatar Usai Serangan Israel ke Doha

Prabowo Telepon Emir Qatar Usai Serangan Israel ke Doha

Presiden Prabowo Subianto berbincang langsung dengan Emir Qatar, Yang Mulia Sheikh Tamim bin Hamad Al-Thani/Foto: Setpres

 Presiden Prabowo Subianto berbincang langsung dengan Emir Qatar, Yang Mulia Sheikh Tamim bin Hamad Al-Thani, melalui sambungan telepon pada Rabu (10/9/2025).

Menurut Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, Kepala Negara menanyakan kondisi terkini di Qatar pasca serangan Israel ke Doha yang terjadi sehari sebelumnya.

“Dalam perbincangan ini, Presiden Prabowo menanyakan kondisi terkini di Qatar pasca serangan Israel ke Doha, Qatar, pada 9 September 2025,” ujar Seskab Teddy dalam keterangan tertulisnya.

Seskab Teddy juga menyampaikan bahwa serangan Israel ke Doha merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk Piagam PBB, pelanggaran terhadap kedaulatan Qatar, dan ancaman besar terhadap keamanan serta perdamaian kawasan.

“Serangan ini juga berisiko mengeskalasi dan memperluas konflik di kawasan,” ungkap Seskab Teddy.

Suarakan Aspirasi Warga Manggarai, Legislator Perindo Siprianus Prioritaskan Perbaikan Jalan dan Air Bersih

Suarakan Aspirasi Warga Manggarai, Legislator Perindo Siprianus Prioritaskan Perbaikan Jalan dan Air Bersih

Legislator Perindo Siprianus Suarakan Aspirasi Warga Manggarai (foto: dok ist)

Warga Desa Cireng dan Desa Wae Ajang, Kecamatan Satar Mese Utara, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyampaikan keluhan soal jalan rusak dan sulitnya akses air bersih kepada anggota DPRD Manggarai dari Partai Perindo, Siprianus Jangka.

Aspirasi itu diungkapkan saat reses yang dihadiri tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan, serta perangkat desa.

“Saya sangat prihatin dengan kondisi di lapangan. Jalan rusak, kurangnya air bersih untuk minum. Ini fakta yang saya temui langsung,” kata Siprianus Jangka, anggota Komisi A DPRD Manggarai, Selasa (9/9/2025).

Selain kebutuhan mendasar tersebut, warga Desa Cireng juga meminta dukungan transportasi untuk UMKM dan kelompok tenun, sementara warga Desa Wae Ajang mengusulkan bantuan untuk kelompok ternak guna meningkatkan ekonomi keluarga.

Diperintah Prabowo Jangan Pamer, Ahmad Dhani Usulkan DPR Bentuk UU Anti-Flexing

Diperintah Prabowo Jangan Pamer, Ahmad Dhani Usulkan DPR Bentuk UU Anti-Flexing

Ahmad Dhani di Kertanegara, Jakarta Selatan

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani, mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) Anti-Flexing. Usulan ini disampaikan usai arahan dari Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang melarang kadernya memamerkan kekayaan di ruang publik.

Arahan tersebut disampaikan dalam pertemuan tertutup antara Prabowo dan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (8/9/2025) malam.

“Akhirnya saya tadi mengusulkan kepada pimpinan, Bang Dasco (Sufmi Dasco Ahmad), bahwa harus ada UU Anti-Flexing seperti di China,” ujar Ahmad Dhani usai menghadiri pertemuan.

Dhani menilai, undang-undang tersebut penting untuk membatasi gaya hidup pejabat atau tokoh publik yang kerap memamerkan kemewahan secara berlebihan.

“Mudah-mudahan Komisi I nanti bisa menggulirkan UU Anti-Flexing, sehingga orang-orang Indonesia tidak ada flexing lagi,” tuturnya.

Situasi Normal Pasca Demo Rusuh, Kapolri Apresiasi Ojol hingga Ormas

Situasi Normal Pasca Demo Rusuh, Kapolri Apresiasi Ojol hingga Ormas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jakarta, mulai berangsur normal pasca aksi demonstrasi berujung kerusuhan pada 28–30 Agustus lalu.

Dalam acara Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (7/9/2025), Listyo mengapresiasi seluruh elemen bangsa yang turut membantu pemulihan situasi.

“Alhamdulillah situasi kembali normal. Ini berkat kebersamaan kita semua. Saya ucapkan terima kasih kepada pengemudi ojek online, buruh, ormas seperti Banser, Kokam, hingga Jawara, serta dukungan penuh TNI dan Polri,” ujar Listyo.

Ia menekankan bahwa kekompakan seluruh elemen bangsa menjadi kunci cepatnya pemulihan Kamtibmas. Listyo juga mengajak masyarakat menjadikan momentum Maulid Nabi sebagai pengingat pentingnya menjaga persatuan demi mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

“Dengan persatuan dan situasi yang kondusif, pembangunan bisa berjalan, ekonomi tumbuh, dan bangsa ini menjadi lebih baik, unggul, serta besar. Itu harapan kita bersama,” tegasnya.

Ditjen Imigrasi Tangkap Buronan Penculikan Anak Kabur dari Maroko Sejak Mei 2025

Ditjen Imigrasi Tangkap Buronan Penculikan Anak Kabur dari Maroko Sejak Mei 2025

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap buronan asal Maroko berinisial NE/Fotoa; Istimewa

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap buronan asal Maroko berinisial NE. NE merupakan buronan kasus tindak pencurian, kekerasan, penculikan, serta perampasan hak asuh orang tua.

NE ditangkap di kawasan Jakarta pada Selasa (19/8) lalu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025.

“Kami berhasil melacak keberadaan NE yang terus bergerak, dari Lombok hingga akhirnya kami tangkap di Jakarta,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Sabtu (6/9/2025).

Yuldi menjelaskan Ditjen Imigrasi mendapatkan surat permohonan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 8 Juli 2025. Yuldi juga menjelaskan bahwa NE terdeteksi tiba di Indonesia

Ia masuk melalui Lombok menggunakan visa kunjungan yang kemudian dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan alamat di Jakarta Timur.