
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap buronan asal Maroko berinisial NE/Fotoa; Istimewa
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap buronan asal Maroko berinisial NE. NE merupakan buronan kasus tindak pencurian, kekerasan, penculikan, serta perampasan hak asuh orang tua.
NE ditangkap di kawasan Jakarta pada Selasa (19/8) lalu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat International Arrest Warrant Nomor 2024/45 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025.
“Kami berhasil melacak keberadaan NE yang terus bergerak, dari Lombok hingga akhirnya kami tangkap di Jakarta,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Sabtu (6/9/2025).
Yuldi menjelaskan Ditjen Imigrasi mendapatkan surat permohonan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 8 Juli 2025. Yuldi juga menjelaskan bahwa NE terdeteksi tiba di Indonesia
Ia masuk melalui Lombok menggunakan visa kunjungan yang kemudian dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan alamat di Jakarta Timur.