Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyebut, pengusaha yang patuh dengan peraturan berlaku tidak akan terdampak ataupun merasa was-was dengan kewenangan tambahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bisa mengakses informasi rekening nasabah, yang menyimpan uang sebesar Rp1 miliar, untuk kepentingan perpajakan.
Ia mengatakan, sebetulnya kewenangan tambahan tersebut bukan merupakan hal baru yang diatur terkait dengan automatic exchange of financial information. Katanya, hal itu sudah dulu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, beserta aturan turunannya.
“PMK terbaru ini lebih mengatur petunjuk teknis bagi Lembaga Jasa Keuangan dan pendukungnya,” kata Shinta kepada CNBC Indonesia, Rabu (14/8/2024).
Hanya saja, Shinta menyoroti bahwa kepatuhan pajak pada hakikatnya merupakan kewajiban wajib pajak masing-masing. Sehingga, apabila terjadi ketidakpatuhan maka wajib pajak yang bersangkutan lah yang harus mempertanggungjawabkannya.
“Pengusaha yang sudah patuh tidak akan terdampak atas pengaturan ini, dan yang belum patuh tentu menimbulkan rasa was-was,” ujarnya.
Kendati demikian, ia tetap berharap agar DJP tidak melakukan tindakan yang berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
“Harapannya, pengaturan yang lebih seksama ini, termasuk pengenaan sanksi pemeriksaan bukti permulaan, agar jangan menimbulkan potensi-potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Perhatian khusus juga perlu diberikan atas keamanan pertukaran data secara elektronik, karena rawan terjadinya kebocoran informasi oleh pihak yang tidak berwenang,” pungkas dia.
Sebelumnya, DJP telah memiliki kewenangan tambahan untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Pemilik rekening bank yang bisa diintip isinya oleh otoritas pajak pun dilarang bersekongkol untuk menutup akses tersebut.
Nominal pemilik rekening yang bisa diintip isinya oleh Ditjen Pajak ialah sebesar Rp 1 miliar, sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018, yang menggantikan batasan sebelumnya dalam PMK 70/2017 sebesar Rp 200 juta.
Selain itu, dalam pasal 7 PMK tersebut disebutkan pihak lembaga jasa keuangan juga wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap Rekening Keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi US$ 250.000.
“Bank merupakan salah satu jenis lembaga keuangan pelapor informasi keuangan dan berkewajiban untuk melakukan identifikasi rekening keuangan (due diligence) serta melaporkannya kepada DJP seusai standar yang berlaku,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (12/8/2024).
Adapun pihak-pihak yang melakukan persekongkolan untuk menghalang-halangi Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut, akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi di perbankan.