Jurnalis merekam Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto yang menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan dan penelusuran aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kepada sejumlah pihak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nym/am.
Berbagai peristiwa hukum pada hari Jumat (15/11) yang menjadi sorotan, mulai dari polisi menyelidiki ancaman bom yang ditujukan pada kegiatan wisuda di Universitas Katolik Parahyangan hingga KPK menetapkan pejabat BPK dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek perbaikan dan pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Berikut rangkuman berita hukum yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.
1. Polisi selidiki ancaman bom pada kegiatan wisuda di Unpar Bandung
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melakukan penyelidikan atas ancaman bom yang ditujukan pada kegiatan wisuda di Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan ancaman tersebut beredar dalam bentuk selebaran surat teror yang diterima oleh pihak kampus menjelang acara wisuda yang berlangsung pada 15 hingga 17 November 2024.
“Penyelidikan masih berjalan. Tentunya kami juga akan mencoba menggali, masih akan melakukan pendalaman sejauh mana siapa yang menyebarkan teror ini. Itu akan kami dalami,” kata Jules di Bandung, Jumat.
2. Pakar: Putusan MK soal pilkada ulang satu tahun beri kepastian hukum
Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor Prof. Andi Asrun mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pilkada diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong menang memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan KPU sebagai penyelenggara.
“Memberikan batas waktu satu tahun untuk pemilihan ulang sebagai bagian atas kemenangan kotak kosong adalah untuk kepastian hukum bagi pemohon uji materi dan penyelenggara pemilihan, terutama KPU,” kata Andi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
3. Kejagung tegaskan tak ada kriminalisasi terkait kasus Jaksa Jovi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa institusi tersebut tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap jaksa di Tapanuli Selatan yang bernama Jovi Andrea Bachtiar.
“Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.