Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyimak pertanyaan wartawan dalam acara konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu (18/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Perry Warjiyo merupakan salah satu penjabat penting dalam lembaga keuangan negara saat ini, yakni sebagai Gurbernur Bank Indonesia (BI). Kini, dirinya menjadi sorotan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah ruang kerjanya di kantor BI terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI.
Perry mulai menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia sejak tahun 2018-2023. Kemudian, kembali terpilih dan melanjutkan tugas menjadi Gubernur BI untuk periode tahun 2023-2028. Posisi tersebut merupakan penunjukan langsung dari Presiden Jokowi.
Sebelum menduduki posisi tersebut, Perry memang dikenal memiliki jejak karir yang cukup panjang dan berpengalaman di Bank Indonesia sejak tahun 1984, hingga ia berhasil menduduki posisi strategisnya.
Pada tahun 2013-2018, Perry pernah menjadi Deputi Gubernur BI. Kemudian, tahun 2009-2013, ia menjabat dua posisi yakni menjadi Asisten Gubernur dalam kebijakan moneter, makroprudensial dan internasional sekaligus sebagai Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia.
Selain berkarir di BI, Perry juga pernah menjadi Direktur Eksekutif di International Monetary Fund (IMF) sebagai perwakilan dari 13 negara yang merupakan anggota South-East Asia Voting Group 2007-2009.
Beberapa bulan lalu, pada 20 September 2024, melalui kongres ISEI di Solo, Perry juga kembali dipercayai menjadi Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) dalam periode 2024-2027.
Kendati demikian, karena penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut, harta kekayaan Perry Warjiyo pun ikut menjadi perhatian publik. Lantas, berapakah harta kekayaannya menurut LHKPN?
Harta kekayaan Perry Warjiyo menurut LHKPN
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Perry memiliki total harta kekayaan sebesar Rp65.935.705.218 atau Rp65 miliar.
Laporan kekayaannya disampaikan pada 24 Maret 2024 periodik 2023 dengan status jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Harta kekayaannya meliputi berbagai aset, yakni memiliki sebelas tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi seperti Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Sleman, dan Jakarta Pusat yang mencapai nilai Rp46,4 miliar dan dua unit mobil mewah seharga Rp1,2 miliar.
Kemudian, dalam daftar kekayaannya tercantum harta lainnya yang menambah nilai total kekayaannya yakni harta bergerak yang senilai Rp1,03 miliar, surat berharga sebesar Rp9,97 miliar, kas atau setara kas mencapai Rp5,18 miliar. Sementara, Perry tidak memiliki catatan beban hutang.