Guru di Demak Didenda Rp25 Juta Buntut Tampar Siswa, DPR: Negara Harus Hadir!

Guru di Demak Didenda Rp25 Juta Buntut Tampar Siswa, DPR: Negara Harus Hadir!

DPR

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyoroti kasus Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Karanganyar, Demak, Jawa Tengah didenda sebesar Rp25 juta oleh wali murid. Zuhdi didenda setelah menampar siswa yang melempar sandal ke kepalanya.

Lalu menilai, penyelesaian kasus ini bisa dilakukan secara bijaksana, proporsional, dan mengedepankan prinsip keadilan. Ia berkata, Guru memiliki tanggung jawab untuk mendidik, bukan sekadar mengajar.

“Termasuk dalam membentuk akhlak dan kedisiplinan siswa. Namun, tentu pendekatan yang dilakukan tetap harus menjunjung tinggi etika dan tidak menimbulkan kekerasan fisik,” ucap Lalu saat dihubungi, Sabtu (19/7/2025).

Namun, ia menilai, perilaku siswa yang melempar sandal kepada guru juga menunjukkan adanya krisis sopan santun yang perlu menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk keluarga dan lingkungan sekolah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*