Kasus Korupsi Sritex, Tersangka Iwan Setiawan Dilimpahkan ke Kejari Surakarta

Kasus Korupsi Sritex, Tersangka Iwan Setiawan Dilimpahkan ke Kejari Surakarta

Tersangka Iwan Setiawan Dilimpahkan ke Kejari Surakarta (foto: dok ist)

 Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka, dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit ke PT Sritex, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

Salah satu tersangka yang dilimpahkan adalah Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL). Selain itu, ada dua tersangka lain yaitu Zainuddin Nappa (ZN), Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata (DS), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

“Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (16/9/2025).

Anang menjelaskan, dalam proses Tahap II masing-masing tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya, serta bersikap kooperatif. Ketiganya juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*