Kementerian Kesehatan Indonesia berencana membentuk tim untuk menangani eksploitasi anak secara daring

Kementerian Kesehatan Indonesia berencana membentuk tim untuk menangani eksploitasi anak secara daring

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Indra Gunawan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengumumkan rencananya untuk membentuk tim khusus yang bertugas menangani kasus eksploitasi dan kekerasan anak yang terkait dengan ruang digital.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indra Gunawan menyatakan bahwa lembaganya bermaksud membantu negara meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas daring anak dan membimbing bakat muda bangsa untuk memanfaatkan internet secara positif dan bertanggung jawab.

Dalam keterangan resminya yang dikutip di Jakarta, Sabtu, ia mencatat bahwa Kementerian PPPA juga berencana untuk meningkatkan literasi digital anak di sekolah, memberi tahu orang tua dan anak-anak tentang ancaman yang mengganggu internet, dan mengembangkan fitur keamanan digital bersama operator platform digital.

Gunawan kemudian menegaskan bahwa Kementerian PPPA berkomitmen untuk melindungi anak-anak Indonesia dari sisi gelap ruang digital.

Pejabat itu menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektoral sangat penting bagi Indonesia untuk mengatasi tantangan yang berputar di sekitar aktivitas digital anak-anak.

Terkait hal itu, ia menunjukkan bahwa kementerian telah mengidentifikasi lebih dari 15 ribu anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual daring.

“Selain itu, beberapa jenis ancaman lain, seperti perjudian daring, kecanduan gim, dan eksploitasi seksual juga marak terjadi,” imbuhnya.

Dengan pemikiran tersebut, ia menghimbau para penyedia platform digital, organisasi masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak Indonesia di internet.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok regulasi yang dirancang untuk memastikan keamanan anak-anak di platform media sosial.

Menteri Komdigi Meutya Hafid, pada 18 Februari lalu, mengonfirmasi bahwa regulasi tersebut akan memberlakukan ketentuan usia minimum untuk membuat akun media sosial tanpa secara substansial membatasi akses anak-anak terhadap layanan di ruang digital.

Ia juga menyampaikan kepada media bahwa penyusunan aturan media sosial tersebut telah mencapai lebih dari 90 persen, dan Presiden Prabowo Subianto berencana untuk mengumumkan instrumen hukum tersebut guna memperkuat komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak di dunia maya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*