Sudin LH Jakbar perluas penggunaan disinfektan atasi bau sampah

Sudin LH Jakbar perluas penggunaan disinfektan atasi bau sampah

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat bakal memperluas penggunaan disinfektan B-8 atau bakteri probiotik untuk menghilangkan bau sampah di sejumlah tempat.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Achmad Hariadi menyebut penggunaan disinfektan B-8 merupakan kegiatan pengendalian lingkungan dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan secara berkesinambungan.

“Penyemprotan bakteri probiotik, B-8, nantinya dilakukan berkesinambungan. Selain TPS RW 02 Duri Kosambi, kita bakal perluas penggunaanya ke RPTRA, drainase, dan sebagainya,” kata Achmad saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, bakteri probiotik B-8, berguna untuk membantu mempercepat proses dekomposisi bahan organik.

“Sehingga, menghilangkan bau tidak sedap serta dapat menguraikan sampah organik menjadi zat atau senyawa yang lebih sederhana serta membantu mengurangi volume sampah organik di TPS atau lokasi lain,” kata Hariadi.

Manfaat lainnya, tambah dia, menguraikan hidro karbon, serta menekan jumlah populasi atau mengusir lalat, serta lainnya. Penggunaan teknologi ramah lingkungan ini cukup mudah, yakni dengan cara penyemprotan.

“Standar yang sudah dikaji dalam penggunaan probiotik adalah 1:100 liter. Ini akan efektif menghilangkan bau bakteri paktogen. Kira-kira dapat menghilangkan bau sekitar 1 jam,” kata dia.

Sebelumnya, Sudin LH Jakbar berkolaborasi dengan PMI Jakarta Barat melakukan penyemprotan cairan disinfektan B-8 di TPS RW 02, Kampung Randu, Kelurahan Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yuli Hartono berharap penggunaan cairan disinfektan ini bisa efektif dalam penanganan sampah di TPS.

“Kalau memang sudah digunakan atau dicoba, kita lihat hasilnya. Apakah nanti perlakuan kita lebih ringan (sampah) dengan teknologi ini, sama saja atau semakin ribet,” ujar dia.

https://avachabay.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*