MK: Tiga perkara Pilkada Banjarbaru kandas, satu lanjut ke pembuktian

MK: Tiga perkara Pilkada Banjarbaru kandas, satu lanjut ke pembuktian

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah), Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri), dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) berbincang saat sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025)

Tiga perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berakhir kandas karena Mahkamah Konstitusi menyatakan perkara-perkara itu tidak dapat diterima, sementara satu perkara lainnya berlanjut ke tahap sidang pembuktian.

Tiga perkara yang kandas tersebut, meliputi perkara Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dan Nomor 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang ketiganya dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ketika membacakan putusan dismissal di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa.

Perkara Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh Udiansyah dan Abd. Karim, dua orang warga negara Indonesia yang merupakan pemilih terdaftar di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum menjelaskan bahwa sebagaimana Pasal 4 ayat (1) Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, klasifikasi pemohon dalam perkara sengketa pilkada ialah pasangan calon atau pemantau pemilihan jika hanya terdapat satu pasangan calon (pilkada kotak kosong).

Oleh karena itu, MK menilai kualifikasi Udiansyah dan Karim sebagai perseorangan warga negara tidak termasuk kategori pasangan calon maupun pemantau pemilihan.

MK pun menyatakan tidak terdapat alasan yang kuat dan meyakinkan untuk mengenyampingkan syarat dimaksud.

“Dengan demikian, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” ucap Arief

Pertimbangan serupa juga menjadi alasan kandasnya perkara Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Perkara itu diajukan oleh Direktur Akademi Bangku Panjang Mingguraya, Hamdan Eko Benyamine dan kawan-kawan yang tidak termasuk klasifikasi pasangan calon pilkada maupun pemantau pemilihan.

Sementara itu, perkara Nomor 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2 Said Abdullah.

Meski mengaku berstatus sebagai calon peserta pilkada, Said mengajukan gugatan tanpa didampingi pasangannya, Muhammad Aditya Mufti Ariffin selaku calon wali kota.

MK menegaskan syarat pasangan calon untuk mengajukan gugatan harus dimaknai sebagai satu kesatuan antara calon wali kota dan wakil wali kota.

Oleh karena itu, Said Abdullah juga dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

Sedangkan satu perkara sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 yang melenggang ke tahap sidang pembuktian lanjutan, yaitu perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Perkara itu diajukan oleh Muhamad Arifin selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan.

Sidang pembuktian lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7–17 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, Muhamad Arifin dapat mengajukan saksi dan/atau ahli paling banyak empat orang.

Pilkada Banjarbaru 2024 sempat ramai diperbincangkan karena pasangan calon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah didiskualifikasi oleh KPU kurang dari satu bulan menjelang hari pemungutan suara.

Kendati didiskualifikasi, foto Aditya-Said tetap ada di dalam surat suara bersanding dengan pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono.

Hal ini berarti KPU Kota Banjarbaru tidak menerapkan pilkada kotak kosong, meskipun satu dari dua pasangan calon telah didiskualifikasi.

Pada hari pemungutan suara, pemilih yang mencoblos foto Aditya-Said dinyatakan sebagai suara tidak sah. Alhasil, Erna-Wartono ditetapkan sebagai pemenang dengan memperoleh 36.135 suara, sementara total suara tidak sah mencapai 78.736 suara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*